23 Februari 2020 20:39Diperbarui: 23 Februari 2020 20:429710
Wakaf adalah salah satu instrumen islam. Berdasarkan UU No. 41 tentang Wakaf, wkaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Jadi wakaf itu suatu perbuatan menyerahkan seluruh atau sebagian harta yang kita punya untuk keperluan ibadah atau lainnya sesuai syariah. Harta tersebut dapat berupa harta tetap seperti tanah atau aset lancar seperti uang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.