Penyempurnaan Permendikbud nomor 24 terkait kompetensi dasar dan kompetensi dasar pengajaran dalam kurikulum 2013, yang menyatakan bahwa tujuan kurikulum adalah: meliputi empat kompetensi, yaitu (1) Sikap keterampilan spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, ko-kurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Rumus Kompetensi sikap spiritual, yaitu "menghargai dan menghayati ajaran agama" , yang dianutnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL