19 Juni 2019 21:36Diperbarui: 25 Juni 2019 06:152182
Seiring dimulainya tahun ajaran baru, orang tua disibukkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di tahun ajaran 2019-2020, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018, Pemerintah memberlakukan sistem zonasi berikut sanksi bagi Pemerintah Daerah yang tidak bersedia menerapkan sistem ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.