Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusi sebagai Strategi dalam Mencapai Kesetaraan Pendidikan

21 April 2021   10:41 Diperbarui: 21 April 2021   10:47 183 1
Pendidikan merupakan salah satu pondasi yang sangat penting dalam menciptakan sebuah generasi bangsa yang maju. Pendidikan juga merupakan salah satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi yang berfungsi untuk meningkatkan serta menggali pengetahuan, potensi, dan keterampilan dalam diri manusia. Dalam Peraturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Berdasarkan peraturan tersebut yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang berarti tanpa memandang suku, ras, agama, kondisi serta status sosial berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan "Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak". Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dalam melakukan sesuatu sehingga memerlukan fasilitas khusus untuk melakukan aktivitasnya. Namun, penyandang disabilitas juga membutuhkan kesetaraan hak dalam pendidikan. Untuk menciptakan kesetaraan hak tersebut, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan inklusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun