6 September 2017 21:46Diperbarui: 6 September 2017 21:528160
Ketika orde baru berakhir, institusi militer tentu saja sudah tidak bersentuhan dengan aktivitas politik apapun. Hilangnya peran atau hak politik militer pada sekarang ini yakni pada era reformasi ditandai dengan munculnya TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri. Dalam aturan tersebut, pada pasal 5 (2) dikatakan bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dalam hal ini, militer dikembalikan pada fungsi aslinya dan harus fokus sebagai fungsi utamanya untuk alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya keputusan ini dapat disimpulkan bahwasannya TNI tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.