19 Januari 2017 15:45Diperbarui: 19 Januari 2017 16:0925193
Kabar tak sedap kembali menghinggap Pemprov DKI Jakarta kini. Pengelolaan dana melalui pihak swasta atau biasa kita kenal sebagai dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (Corporate Social Responbility) CSR dianggap cukup amburadul. Amburadulnya dana CSR tersebut telah melanggar aturan sebab diindikasikan tidak dimasukkan kedalam APBD. Kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut kasus ini hingga tuntas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.