DKI Jakarta akhirnya memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menghambat penyebaran Covid-19. Status PSBB itu ditetapkan setelah usulan Gubernur Jakarta Anies Baswedan disetujui Menteri Kesehatan Terawan, Senin (6/4/2020) malam.
KEMBALI KE ARTIKEL