Mohon tunggu...
Feddy Chandika
Feddy Chandika Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance Writing

-Sleeping -Seafood -Sport -Reading -Writing -Listening

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Akses Jalan Masih Belum Ditutup Saat Pelaksanaan PSBB di Jakarta

7 April 2020   12:30 Diperbarui: 7 April 2020   12:55 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

DKI Jakarta akhirnya memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menghambat penyebaran Covid-19. Status PSBB itu ditetapkan setelah usulan Gubernur Jakarta Anies Baswedan disetujui Menteri Kesehatan Terawan, Senin (6/4/2020) malam.  

Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun saat ini, Polisi belum membatasi akses jalan di wilayah Jakarta, meskipun Kementerian Kesehatan disebut telah menandatangani persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI soal penerapan PSBB di Jakarta.  

Sebab, menurut Sambodo, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tidak mengatur tentang penyekatan akses jalan.
"(Merujuk Permenkes) tidak ada penyekatan akses, hanya pembatasan jumlah penumpang," ucap Sambodo.

Pasal 13 ayat (10) Permenkes 9/2020 berbunyi: "Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun