Pada Dasarnya Semua Muamalah Boleh Dilakukan, Terkecuali Ada Dalil yang Mengharamkannya
9 Oktober 2022 06:40Diperbarui: 9 Oktober 2022 06:503912
Perlu kita ketahui bahwa semua muamalah boleh dilakukan terkecuali ada dalil yang mengharamkannya. Seperti pada penjelasan para ulama bahwa muamalah baik jual beli, sewa menyewa dan semacamnya hukum asalnya adalah halal atau diperbolehkan kecuali terdapat dalil atau Nash yang melarangnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.