Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pada Dasarnya Semua Muamalah Boleh Dilakukan, Terkecuali Ada Dalil yang Mengharamkannya

9 Oktober 2022   06:40 Diperbarui: 9 Oktober 2022   06:50 391 2
Perlu kita ketahui bahwa semua muamalah boleh dilakukan terkecuali ada dalil yang mengharamkannya. Seperti pada penjelasan para ulama bahwa muamalah baik jual beli, sewa menyewa dan semacamnya hukum asalnya adalah halal atau diperbolehkan kecuali terdapat dalil atau Nash yang melarangnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun