16 Februari 2024 14:36Diperbarui: 16 Februari 2024 15:12672
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif Pajak Restoran di kota Depok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.