Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Pajak Restoran untuk Pemasukan Daerah Kota Depok

16 Februari 2024   14:36 Diperbarui: 16 Februari 2024   15:12 67 2
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif Pajak Restoran di kota Depok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun