30 Oktober 2019 22:11Diperbarui: 30 Oktober 2019 22:19820
Bahkan saat dua desa di Kecamatan Glagah yakni Desa Kenjo dan Olehsari harus ditentukan lewat sebaran dan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu karena hasil perolehan yang didapat dua pasangan memiliki hasil serupa. Beruntung Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah memiliki landasan hukum yang tepat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.