Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Ternyata PNS dan Honorer Memang Beda Kasta

23 Januari 2022   20:29 Diperbarui: 23 Januari 2022   20:47 1275 7

Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK termaktub jelas adanya larangan perekrutan tenaga honorer

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun