Putusan uji materi Mahkamah Konstitusi menegaskan hak pegawai KPK tak boleh dirugikan atas pengalihan status menjadi ASN namun 51 orang tetap mengalami pemecatan dan seumur hidupnya akan menyandang pelabelan tidak bisa dibina serta tidak pancasilais  akibat tidak lolos TWK meskipun berdedikasi tinggi memberantas korupsi