4 Januari 2013 14:32Diperbarui: 24 Juni 2015 18:30173060
Kabar Gembira!!! mulai 1 Januari 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengalami kenaikan dari Rp15.840.000,- menjadi Rp24.300.000,-. Ini artinya bahwa setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Rp2.025.000 setiap bulannya atau Rp24.300.000,- setiap tahunnya tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Hanya itu saja? Tentu tidak, ada tambahan untuk PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah menikah (kawin) sebesar Rp2.025.000,- dan tambahan besaran PTKP sampai dengan anak ke-3, masing-masing anak sebesar Rp2.025.000,-. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menikah dan memiliki 3 orang anak, total PTKPnya adalah sebesar Rp32.400.000,-. Sedangkan untuk penghasilan suami istri yang digabung yang memiliki 3 orang anak, PTKP totalnyanya adalah sebesar Rp56.700.000,-. Jadi mulai tahun 2013, bagi yang berpenghasilan dibawah PTKP atau kebetulan pas dengan PTKP tersebut tidak terkena Pajak Penghasilan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.