15 Desember 2017 13:31Diperbarui: 15 Desember 2017 13:353781
Pertama saya mau mengucapkan selamat dulu kepada 8 pegawai yang bernama Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih yang telah mengajukan gugatan terhadap pasal 153 ayat 1 huruf f Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun bunyi Pasal 1 adalah "Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:" pada huruf F bunyinya "Pekerja/Buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.