Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

HAM BAGI JANIN DI INDONESIA

18 Januari 2021   19:53 Diperbarui: 21 Januari 2021   20:15 6025 1
Dengan maraknya aborsi di Indonesia, seolah hak hidup untuk janin tidak ada, padahal janin memiliki hak yang sama dan  harus dijaga karena janin nantinya akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia dan akan menghasilkan hal yang sama. Berapapun usianya, janin tetap memiliki hak untuk hidup serta dipertahankan, sepanjang tidak membahayakan kondisi yang mengandung dan itu sudah tertera dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya memuat terkait perlindungan hak janin. Dalam pasal 53 dinyatakan bahwa, "Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya". Anak dalam kandungan yang dimaksud adalah janin yang nantinya akan tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun