18 Januari 2021 19:53Diperbarui: 21 Januari 2021 20:1560251
Dengan maraknya aborsi di Indonesia, seolah hak hidup untuk janin tidak ada, padahal janin memiliki hak yang sama dan  harus dijaga karena janin nantinya akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia dan akan menghasilkan hal yang sama. Berapapun usianya, janin tetap memiliki hak untuk hidup serta dipertahankan, sepanjang tidak membahayakan kondisi yang mengandung dan itu sudah tertera dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya memuat terkait perlindungan hak janin. Dalam pasal 53 dinyatakan bahwa, "Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya". Anak dalam kandungan yang dimaksud adalah janin yang nantinya akan tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.