Selasa, 8 Mei 2018 saya menyimak Jurnal pagi di stasiun Berita satu. Judul berita "SAH, HTI DIBUBARKAN". I wayan Sudirta kuasa hukum dari pemerintah mengatakan "Pemerintah rada terlambat membubarkan Hizbut tahrir Indonesia (HTI), padahal di 21 negara sudah dilarang". Selain itu, beliau mengucapkan terima kasih karena HTI mengajukan banding atas putusan PTUN.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.