Awal Maret 2020, Menteri BUMN Erick Tohir mengumumkan bahwa beberapa badan usaha milik negara diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham jika kondisi pasar sesuai. Dari berbagai BUMN yang akan melakukan aksi buyback saham, keempat bank BUMN direncanakan akan ikut andil. Dalam tulisan ini, saya akan menyampaikan opini pribadi saya mengenai rencana buyback ini, terutama pada sektor perbankan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL