Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mas Nadiem Makarim pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait belajar di rumah. Beliau menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan jarak jauh dilaksanakan guna memberi pengalaman belajar yang bermakna bagi siswanya, tanpa membebani anak didik dengan tuntutan ketuntasan belajar untuk kenaikan atau kelulusan.
KEMBALI KE ARTIKEL