Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Eksternalitas dari Kenaikan 100% Iuran BPJS Kesehatan

14 Januari 2020   14:39 Diperbarui: 14 Januari 2020   16:07 350 0
Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% pada hari Kamis,  24 Oktober 2019 lalu. Kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU)  dan peserta bukan pekerja. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Pada pasal 34 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 menjelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayar sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III,  sebesar Rp111.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp160.000 per bulan untuk kelas I. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun