Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini di Kelurahan Hegarmanah Masih Terjadi

9 Agustus 2022   23:49 Diperbarui: 10 Agustus 2022   00:05 168 0
Pernikahan dini adalah fenomena yang sekarang sedang marak terjadi. Pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur yang ditentukan oleh negara. Setiap negara tentunya memilki batasan umur yang berbeda-beda, seperti contoh di negara Indonesia, pernikahan umumnya dilakukan oleh pasangan yang berusia idel, untuk perempuan usia ideal nikah adalah 21 tahun, sedangkan untuk laki-laki di usia 25 tahun idealnya. Dikutip dari UNFPA (The United Nations Population Fund), pernikahan dini merupakan suatu pernikahan yang mana kedua mempelai ataupun salah satunya berumur dibawah 18 tahun. Konsep tersebut sesuai dengan Convention of the Rights of the Child yang menjelaskan bahwa seseorang dikategorikan sebagai anak apabila dibawah umur 18 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun