Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Minimnya Keterlibatan Mahasiswa Unja dalam Satgas PPKS, Sudah Sesuai Regulasi?

5 Desember 2022   17:41 Diperbarui: 2 Maret 2023   22:12 274 1
Hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan agar korban berani bicara serta bisa menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban yang selama ini masih bungkam dan dapat mewujudkan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun