Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Surat Kecil Mahasiswa tentang Pemberantasan Korupsi

17 Desember 2016   13:13 Diperbarui: 17 Desember 2016   21:43 37 0
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirumuskan dalam UU No. 30 tahun 2002. Berdasarkan dalam UU tersebut dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataannya tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan pendapatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun