Vonis 4 Bulan 15 Hari atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen
28 Oktober 2021 17:01Diperbarui: 28 Oktober 2021 17:051431
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Kivlan Zen dijatuhi vonis 4 bulan 15 hari penjara karena terbukti bersalah memiliki senjata api ilegal dan peluru tajam. Â Penjatuhan vonis dilakukan pada Jumat (24/9/2021) di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.