Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Petugas dari Tiga Pilar Rungkut Beri Hukum kepada Pengunjung Warkop yang Tak Pakai Masker

9 Juli 2020   23:13 Diperbarui: 9 Juli 2020   23:06 26 0
Tercatat sekitar 19 warung kopi (warkop) menjadi sasaran razia yang digelar pada Kamis (9/7) malam tersebut. Aparat menyasar pengunjung yang didapati terang-terangan tidak menggunakan masker serta mengabaikan physical distancing saat bercengkrama santai di tempat itu.

Mereka yang terjaring razia aparat langsung diberikan sanksi di tempat. Hukuman itu beragam, mulai dari push-up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membaca pancasila hingga memanggil orang tuanya ke kecamatan.

"Sanksinya adalah sanksi sosial agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Danramil Tipe-A 0831/05 Rungkut Mayor Chb Suprianto.

Sementara bagi pengelolanya, petugas gabungan mengimbau supaya gencar memberi edukasi kepada pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan. "Yang tidak kalah pentingnya ada tempat cuci tangan beserta sabun di warkop," tandas dia.

Gencarnya razia warkop ini dilatarbelakangi karena masih banyak aktivitas warga Surabaya yang selalu mengabaikan anjuran pemerintah di tengah wabah Corona. Di samping itu, tingkat kesadaran masyarakat tentang wajibnya menggunakan masker tak pernah dipatuhi.

"Sehingga melalui razia semacam ini diharapkan masyarakat makin tertib dalam mematuhi protokol kesehatan," harapnya.

Untuk diketahui, aparat gabungan di Kota Surabaya dalam beberapa hari terakhir memang rutin menggelar razia dengan penekanan agar masyarakat taat pada anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan. (Erk)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun