Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah resmi meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021. Surat Edaran yang ditandatangai Mendikbud pada tanggal 1 Februari 2021 tersebut juga disertakan bagaimana pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid -19.
KEMBALI KE ARTIKEL