24 Mei 2012 23:14Diperbarui: 25 Juni 2015 04:502550
Sudah banyak tulisan yang mengulas tentang grasi yang kontroversial ini. Ini merupakan anomali penegakkan hulum di Indonesia. Menurut Yusril Ihza Mahendra, mantan Menkumham, ini merupakan Grasi pertama kepada narapidana "narkobawati/narkobawan" Asing. Dengan grasi 5 tahun di tambah dengan total remisi yang di terimanya sampai tanggal 15 Mei 2012 adalah 25 bulan, sehingga menurut Kabiro Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo, hitungan dua per tiga masa hukuman Corby hanya tinggal beberapa bulan lagi. Apabila menggunakan rumusan baku, masa hukuman dua per tiga Corby akan jatuh pada tanggal 3 September 2012, sehingga beberapa bulan lagi Corby sudah bebas dan kembali ke negaranya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.