Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penistaan Agama dalam Pasal 156a

27 Februari 2021   11:46 Diperbarui: 27 Februari 2021   11:57 199 2
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Selain agama Islam, terdapat beberapa agama lain yang diakui di indonesia, antara lain agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Kedudukan agama di Indonesia dinyatakan dalam sila pertama pancasila yang merupakan ideologi bangsa indonesia, yaitu "Ketuhanan yang maha Esa". Sila tersebut mengandung arti bahwa meskipun di indonesia terdapat banyak agama, tetapi bangsa indonesia tetap merupakan satu kesatuan. Namun, berbagai macam karakter dan sifat manusia dapat menyebabkan banyak persoalan, pertentangan, bahkan perpecahan. Salah satunya adalah kasus penistaan agama yang tidak sedikit terjadi di Indonesia. Agama merupakan isu yang sangat sensitif. Dengan kata lain, agama merupakan hal yang penting bagi setiap orang atau golongan. Apabila ada sesorang yang menghina atau merendahkan suatu agama, pemeluk agama tersebut tentu tidak akan tinggal diam. Lebih parahnya, hal ini sering dimanfaatkan oleh golongan tertentu untuk memecah-belahkan atau menghancurkan golongan lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun