Mohon tunggu...
Elvina Desti Saputri
Elvina Desti Saputri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pendidikan Bahasa Inggris 2018, Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penistaan Agama dalam Pasal 156a

27 Februari 2021   11:46 Diperbarui: 27 Februari 2021   11:57 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Selain agama Islam, terdapat beberapa agama lain yang diakui di indonesia, antara lain agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Kedudukan agama di Indonesia dinyatakan dalam sila pertama pancasila yang merupakan ideologi bangsa indonesia, yaitu "Ketuhanan yang maha Esa". Sila tersebut mengandung arti bahwa meskipun di indonesia terdapat banyak agama, tetapi bangsa indonesia tetap merupakan satu kesatuan. Namun, berbagai macam karakter dan sifat manusia dapat menyebabkan banyak persoalan, pertentangan, bahkan perpecahan. Salah satunya adalah kasus penistaan agama yang tidak sedikit terjadi di Indonesia. Agama merupakan isu yang sangat sensitif. Dengan kata lain, agama merupakan hal yang penting bagi setiap orang atau golongan. Apabila ada sesorang yang menghina atau merendahkan suatu agama, pemeluk agama tersebut tentu tidak akan tinggal diam. Lebih parahnya, hal ini sering dimanfaatkan oleh golongan tertentu untuk memecah-belahkan atau menghancurkan golongan lain.

Hukum tentang kasus penistaan agama di Indonesia dimuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, yaitu pasal 156(a). Pelaku pelanggaran pasal tersebut akan dipidana penjara paling lama lima tahun. Namun, pasal tersebut dinilai belum objektif sehingga dapat mengenai siapa saja. Ikravany Hilman, seorang juru bicara KAKBUI (Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia) mengungkapkan "Kami tegas menolak, lagi pula pasal ini telah banyak korban kriminalisasi yang sebenarnya tidak bersalah." Pasal 156(a) tentang penistaan agama dinilai tidak memiliki kualifikasi dan parameter yang jelas, sehingga dapat subyektif dan dapat dimanfaatkan atau disalahgunakan.

Di Indonesia, banyak terjadi kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. hal tersebut tentu dapat mengancam keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia. Setiap agama memiliki peran penting dalam kehidupan para penganutnya, tidak hanya Islam, begitu juga dengan agama-agama lain. Dalam hal tersebut, hukuman yang lebih berat untuk kasus penistaan agama di Indonesia akan membuat para pelaku lebih jera, sekaligus dapat memberi peringatan atau menghalangi orang lain melakukan hal yang serupa. Apabila hukuman yang diberikan sangat ringan, maka pelaku tidak akan jera dan orang lain akan mudah untuk melakukan hal yang sama. Hal tersebut perlu dipertimbangkan agar Indonesia dapat terhindar dari isu sensitif yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Hal yang lebih penting adalah masyarakat Indonesia harus dapat saling toleransi dan menghormati antar umat beragama, sehingga dapat tercipta kehidupan yang rukun dan damai.

Jadi, Pasal 156(a) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penistaan agama belum sepenuhnya sempurna, karena pasal tersebut belum memiliki parameter yang jelas. Oleh sebab itu, akan lebih baik apabila pasal tersebut dapat direvisi, sehingga memiliki kejelasan hukum dan dapat diterima oleh masyarakat. Selain itu, hukuman yang lebih berat untuk kasus penistaan agama dan ujaran kebencian tentu akan dapat membuat para pelaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya, sekaligus dapat menghalangi masyarakat Indonesia lainnya untuk melakukan hal yang serupa. Namun, tidak akan cukup jika hanya hukum di Indonesia yang diperbaiki, pola pikir masyarakatnya juga harus diperbaiki. Dengan kata lain, masyarakat harus dapat saling toleransi dan menghormati antar umat beragama, sehingga dapat tercipta kerukunan dan persatuan. Upaya tersebut tentu telah diterapkan di Indonesia, sebagaimana diterapkannya pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang dimuat dalam mata pelajaran dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Indonesia.

Sumber kutipan: Tirto.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun