17 April 2022 17:00Diperbarui: 17 April 2022 17:031031
Mulai tahun 2022 pemerintah berencana mengenakan tarif kepada industri yang bersifat profit oriented sebesar Rp. 1000 setiap kali akses NIK (Nomor Induk Kependudukan) di database pemerintah. Selama ini akses NIK memang tidak berbayar, tetapi ke depannya akses NIK yang berbayar sudah menjadi pengeluaran yang perlu diperhitungkan oleh tiap lembaga yang mengaksesnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.