Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Akses NIK Berbayar? Berikut Penjelasannya

17 April 2022   17:00 Diperbarui: 17 April 2022   17:03 103 1
Mulai tahun 2022 pemerintah berencana mengenakan tarif kepada industri yang bersifat profit oriented sebesar Rp. 1000 setiap kali akses NIK (Nomor Induk Kependudukan) di database pemerintah. Selama ini akses NIK memang tidak berbayar, tetapi ke depannya akses NIK yang berbayar sudah menjadi pengeluaran yang perlu diperhitungkan oleh tiap lembaga yang mengaksesnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun