Betapa tidak, Permenhub yang diterbitkannya itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Seperti diketahui, dalam Permenkes jelas diatur bahwa keberadaan angkutan umum dibatasi. Meski tidak secara gamlang dan spesipik. Tetapi, dalam Peraturan gubernur Nomor 33 Tahun 2020 sebagai turunan dari Permenkes tersebut di atas jelas disebutkan, bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mematuhi inti dari pelaksanaan PSBB, yaitu tentang pentingnya jaga jarak fisik antara satu dengan yang lainnya atau physical distancing. Tapi, jika merujuk pada Permenhub made in Luhut, justru berpotensi menggagalkan dari physical distancing itu sendiri.
Bagaimana bisa physical distancing dilaksanakan, jika ojol diperbolehkan mengangkut penumpang. Sebab, batas maksimal jarak yang bisa dibatasi antara driver dan penumpangnya paling sekitar 10 hingga 15 centi meter. Sedangkan jaga jarak yang dimaksud dalam PSBB adalah 1 - 2 meter.
Betul, diperbolehkannya membawa penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub itu dengan catatan memehuhi protokol kesehatan.