Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Soal DP Rumah Nol Persen, Janji Anies Berakhir Tragis?

11 Maret 2020   23:49 Diperbarui: 12 Maret 2020   00:58 1298 16

ingat janji Anies Baswedan - Sandiaga Uno, saat kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada tahun 2017 lalu?

Ya, salah satu yang dijanjikan oleh pasangan yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sosial (PKS) ini adalah program pembangunan rumah hunian bagi masyarakat Jakarta dengan tanpa uang muka alias Down Payment atau DP nol persen.

Program rumah tanpa uang muka itu menurut Anies waktu itu adalah program untuk kesejahteraan warga Jakarta terutama yang masih belum memiliki hunian.

Bahkan, seingat penulis, waktu kampanye tersebut Anies menegaskan akan menyiapkan segala perangkat aturannya yang dipastikan akan berpihak pada masyarakat menengah ke bawah.

Apa yang terjadi? Program pasangan Anies - Sandi ini tidak sedikit yang mencibir khususnya lawan politik saat itu. Rumah dengan DP nol rupiah dianggap program yang terlalu mengada-ngada.

Kendati demikian, pasangan Anies - Sandi bergeming dan sangat yakin dengan programnya tersebut bisa terwujud sesuai janji.

Benar saja, meski akhinya Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 lalu, Anies Baswedan tetap menjalankan janji kampanyenya tersebut. Rumah dengan DP nol persen akhirnya bisa diwujudkan.

Tentu saja, keberhasilan Anies dalam mewujudkan janji kampanyenya tersebut patut diapresiasi, terlebih dalam prakteknya dia berjalan sendiri, tidak lagi didampingi Sandiga Uno.

Sayang, belum lama rumah dengan DP nol persen tersebut bisa dinikmati masyarakat, aroma tak sedap menyeruak.

Apa pasal?

Ya, belum lama ini Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan korupsi terkait pengadaan tanah yang sebagiannya diperuntukan pembangunan rumah DP nol persen sebagai janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Dilansir detikcom, Informasi awal dugaan korupsi ini muncul dari adanya surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang ditujukan pada sejumlah orang dari PD Sarana Jaya, yang merupakan BUMD DKI yang bergerak di bidang properti.

Dalam surat panggilan itu tertera dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentang pembelian aset yang dilakukan PD Sarana Jaya pada tahun 2018-2020. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun