KLHK Gagalkan Penyelundupan Opsetan Satwa Dilindungi di Papua
12 Juni 2018 08:38Diperbarui: 12 Juni 2018 10:067710
P3E Suma-KLHK, (Jakarta, Minggu, 10 Juni 2018) - Upaya penegakan hukum terhadap peredaran satwa dilindungi terus dilakukan KLHK, salah satunya terkait kasus penyelundupan ratusan opsetan  (hewan yang diawetkan), berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku Papua. Saat ini Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.