Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Evaluasi Prolegnas dan Jaring Aspirasi bersama Pemprov Sulteng

23 November 2020   12:53 Diperbarui: 23 November 2020   13:19 153 4
Waktu tiga bulan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah untuk memberikan masukan dan aspirasi terkait regulasi turunan dari Undang undang (UU) Cipta Kerja membutuhkan peran kongkrit dari stakeholder terkait, termasuk didalamnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam hal ini Senator Lukky Semen SE selaku perpanjangan aspirasi daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun