Eksistensi Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Nasional
4 Oktober 2022 16:30Diperbarui: 4 Oktober 2022 17:1210841
Dalam jurnalnya (Abdurrahman Konoral : 2016) Ketika politik hukum kolonial menempatkan kedudukan Hukum Islam sebagai bagian dari Hukum Adat dalam perkembangannya pasca-kemerdekaan Republik Indonesia bermunculan Berbagai macam Teori-teori liar yang membantah masuknya Hukum Islam kedalam bagian Hukum Adat. Politik hukum penguasa Indonesia pasca-kemerdekaan turut mendorong kenyataan yang berkembang, seperti penghapusan peradilan adat (adatrechspraak) secara berangsur-angsur.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.