Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Sertifikat Halal Diterbitkan Kemenag, Peran MUI Apa?

17 Oktober 2019   10:38 Diperbarui: 18 Oktober 2019   15:35 1352 25
Seorang rekan penulis marah setelah membaca sekilas pemberitaan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak (punya peran) lagi menerbitkan sertifikat halal karena ke depan --sesuai undang-undang--  Kementerian Agama (Kemenag) yang berwenang menerbitkan sertifikat itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun