Sertifikat Halal Diterbitkan Kemenag, Peran MUI Apa?
17 Oktober 2019 10:38Diperbarui: 18 Oktober 2019 15:35135225
Seorang rekan penulis marah setelah membaca sekilas pemberitaan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak (punya peran) lagi menerbitkan sertifikat halal karena ke depan --sesuai undang-undang-- Kementerian Agama (Kemenag) yang berwenang menerbitkan sertifikat itu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.