7 Februari 2016 06:49Diperbarui: 7 Februari 2016 13:334305
Agak memalukan memang, khususnya buat saya: pengajar ilmu komunikasi, yang kadang merasa sebagai pengamat media. Tapi begitulah faktanya. Jujur, saya baru searching, setelah mendapat undangan. Dari situlah, saya menemukan beberapa fakta menarik. Rancangan Undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia ini merupakan inisiatif Komisi I DPR, sebagai upaya memperkuat keberadaan lembaga penyiaran publik, khususnya RRI dan TVRI. Keberadaan dua lembaga penyiaran publik itu sebelumnya hanya diatur dalam Undang Undang Penyiaran No 32 tahun 2002.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.