Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Universitas Sumatera Utara (USU), Dari Kampus Bonafid Menjadi Kampus Abal-Abal, Prihatin Atas Konflik Kekuasaan Bodong Rektor USU

3 Desember 2015   09:51 Diperbarui: 8 Desember 2015   11:41 95466 15
Menurut keterangan yang saya peroleh dari sumber terpercaya, hingga saat ini konflik antara dosen-dosen dan pejabat dekanat maupun rektorat belum kunjung usai yakni konflik politik kekekuasaan yang tentunya berujung pada bagi-bagi proyek dan dana hibah atau dana sumbangan dari donator maupun sponsor perusahaan.  Lebih kacaunya adalah kondisi manajemen USU adalah bermasalah karena melanggar peraturan Menristekdikti (sumber), dimana masa jabatan rektor dan dekan sudah habis pertengahan tahun 2015 yang lalu. Dengan demikian, Majelis Wali Amanat (MWA) USU harus segera melaksanakan arahan Menteri dan Peraturan Pemerintah PP No.16 tahun 2014 perihal statuta USU, yakni mengangkat pejabat Rektor baru. Kondisinya saat ini adalah MWA USU tidak melaksanakan fungsinya maka penyelesaiannya adalah diserahkan kepada Menteri, penanggung jawab atau acting rek tor USU bukan mengangkat pejabat bodong rektor USU (sumber), yang makin menambah kericuhan dan kekacauan pelaksanaan aktivitas  belajar-mengajar di kampus USU. Akibatnya, ijazah wisudawan USU yang setiap tahun diselenggarakan bulan Oktober-November 2015 dan Januari- Februari 2016 nanti adalah tidak sah bilah ditandatangani oleh pejabat Rektor bodong (boneka MWA). (Catatan penulis: konfirmasi yang penulis terima dari dosen berupa surat memo kementerian No. 126/M/VII/2015 tertanggal 7 Juli 2015, sesuai dengan Asas Hukum Pengadilan Tata Usaha "Presumption Justae Causa", bahwa setiap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara selalu dianggap benar dan sah  sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan keputusan itu tidak sah dan berlaku. Pejabat rektor dan ijazah sarjana yang ditandatanganinya adalah sah dan berlaku, sepanjang tidak ada gugatan dari orang atau kepentingan yang dirugikan di muka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap yang menyangkut pejabat rektor atau ijazah - mencabut atau mengesahkan).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun