RUU Omnimbus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh pemerintah dinilai dapat menyelesaiakan masalah di bidang ekonomi. RUU ini dinilai dapat mempermudah para pelaku ekonomi dalam menyelesaikan rumitnya birokrasi yang ada di negara Indonesia. Salah satunya adalah membantu para pengusaha UMKM dalam mendapatkan akses perizinan, akses rantai pasok, akses dalam pembangunan usaha, akses pembiayaan dan akses pasar.
Dengan mudahnya akses yang didapat oleh UMKM, maka dengan itu UU Cipta kerja dapat membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, UU Cipta kerja juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar dan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan fasilitasi untuk masuk dalam rantai produksi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL