Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Money

Dorongan untuk UMKM dengan UU Cipta Kerja

23 Oktober 2020   07:58 Diperbarui: 23 Oktober 2020   08:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RUU Omnimbus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh pemerintah dinilai dapat menyelesaiakan masalah di bidang ekonomi. RUU ini dinilai dapat mempermudah para pelaku ekonomi dalam menyelesaikan rumitnya birokrasi yang ada di negara Indonesia. Salah satunya adalah membantu para pengusaha UMKM dalam mendapatkan akses perizinan, akses rantai pasok, akses dalam pembangunan usaha, akses pembiayaan dan akses pasar.

Dengan mudahnya akses yang didapat oleh UMKM, maka dengan itu UU Cipta kerja dapat membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, UU Cipta kerja juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar dan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan fasilitasi untuk masuk dalam rantai produksi. 

Tidak hanya itu keberadaan UU Cipta Kerja juga membantu UMKM dalam percepatan digitalisasi dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di tiap lini bisnis dan inkubasi bisnis sehingga UMKM tidak hanya berlatar belakang tradisional namun bisa berbasis teknologi dan inovasi. UMKM yang berbasis teknologi dapat mendatangkan peluang dan prioritas pasar kepada produk- produk UMKM sehingga produk bisa menjangkau daerah yang lebih luas dan dikenal banyak orang.

Dengan adanya RUU ini diharapkan permasalahan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19 dapat teratasi, karena UU ini merupakan terobosan untuk menjawab tantangan perekonomian global dengan menjadikan UMKM dan koperasi sebagai garda terdepan ekonomi Indonesia. 

Saat ini di Indonesia ada sekitar 64,2 juta UMKM atau 99,8 persen jumlah usaha di Indonesia. Diharapkan dengan adanya UU ini pertumbuhan UMKM di Indonesia semakin besar, sehingga dapat membantu pertumbuhan perekonomian di Indonesia dari minus menjadi bergerak naik sehingga rpenurunan nilai ekonomi pada triwulan IV dapat dihindari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun