UU Cipta Kerja adalah langkah yang diambil pemerintah sebagai upaya untuk mereformasi birokrasi dan reformasi hukum untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Salah satu langkah tersebut adalah dengan berupaya meningkatkan kesempatan kerja atau menciptakan lapangan pekerjaan melalui kemudahan investasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL