Mohon tunggu...
Edison Salahudin
Edison Salahudin Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE-IBEK Pangkal Pinang

Dosen dan Pencinta Kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Reformasi Hukum dan Birokrasi dengan UU Cipta Kerja

15 Oktober 2020   09:52 Diperbarui: 15 Oktober 2020   10:06 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU Cipta Kerja adalah langkah yang diambil pemerintah sebagai upaya untuk mereformasi birokrasi dan reformasi hukum untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Salah satu langkah tersebut adalah dengan berupaya meningkatkan kesempatan kerja atau menciptakan lapangan pekerjaan melalui kemudahan investasi. 

Jika kemudian reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi tidak dilakukan, dikhawatirkan kedepannya lapangan kerja akan sangat minim di Indonesia dan berpindah kepada negara lain yang lebih memiliki iklim investasi yang lebih baik dan lebih kompetitif. 

Akibatnya, jumlah penduduk yang tidak/belum bekerja akan meningkat dan Indonesia terjebak dalam middle income trap. Namun, investasi ke depannya harus diarahkan pada sektor industri padat karya, sehingga penyerapan tenaga kerja akan lebih optimal dan tujuan UU Cipta Kerja pun tercapai.

Namun hingga saat ini Omnibus Law UU Cipta Kerja memicu berbagai kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya terkait materi pengupahan. 

Padahal, berbagai perubahan kebijakan pengupahan dalam UU Cipta Kerja menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas, produktivitas, serta profesionalisme SDM pekerja / buruh di Indonesia. Apalagi dengan angka persentase kenaikan upah yang lebih tinggi dari negara lain, seharusnya dapat lebih meningkatkan kesadaran dan keinginan para pekerja / buruh untuk terus meningkatkan daya saing yang unggul di pasar tenaga kerja dalam dan luar negeri. 

Hingga saat ini pemerintah tetap masih menerima aspirasi para buruh dengan menerima perwakilan dari berbagai serikat buruh. Hal ini merupakan langkah yang sangat baik untuk meredam aksi penolakan terhadap UU Cipta kerja. 

Selain itu pemerintah juga terus melakukan himbauan kepada pihak buruh untuk tidak menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang anarkis. Namun diharapkan pihak buruh dan berbagai pihak yang kontra terhadap UU Cipta Kerja dapat menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur konstitusi yakni melalui Makamah konstitusi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun