Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Antara Pindah Ibu Kota, Diversifikasi Ibu Kota dan Diskriminasi Pajak

19 Agustus 2019   01:05 Diperbarui: 16 Oktober 2019   20:13 72 0
ANTARA PINDAH IBUKOTA, DIVERSIFIKASI IBUKOTA, DAN DISKRIMINASI PAJAK

Diskursus upaya pemerataan pembangunan dan mengurangai Jawa sentris, dengan pemindahan Ibukota, menjadi tema populer akhir-akhir ini, apalagi setelah Pak Presiden Joko Widodo menyampaikan ide pemindahan ibukota ke Kalimantan.

Sebagai sesama anak bangsa, bolehlah saya menyampaikan ide dan gagasan, siapa tahu ada manfaatnya.

Bahwa jaman now ini, adalah era 4.0, dimana seluruh aspek kehidupan terkoneksi dengan tekhnologi informasi, khususnya internet. Oleh karenanya jarak, lokasi, dan tempat bukan kendala dalam business dan pembangunan.

Maka pertanyaannya adalah, apakah pemindahan ibukota menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi kesenjangan dan jawa sentris ?

A. Pemindahan Ibukota

Bisa jadi, pemindahan Ibukota akan mengurangi Jawa Sentris karena akan ada relokasi sumber daya dan pusat pemerintahan ke luar Jawa, misalnya ke Kalimantan.

Namun perlu diantisipasi memunculkan sentris baru, yakni Kalimantan. Kemudian, bagaimana dengan Sumatera, Sulawesi, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, pulau besar lainnya ? Mereka bukan sentris, dan berpotensi timbul kecemburuan sosial.

Selain soal biaya, pertanyaan lain yang perlu dipertimbangkan adalah apakah kepindahan ibukota harus diikuti kepindahan kementerian beserta unit eselon satu tepat?

Jika kementerian kehutanan, pertambangan dan energi, bisa jadi tepat pindah ke Kalimantan, tapi bagaimana dengan kementerian agama dan pendidikan, sementara stakeholder mereka mayoritas di Jawa.

B. Diversifikasi Ibukota

Ibukota tunggal, perlu diantisipasi munculnya sentris baru, dan kecemburuan antar pulau.

Oleh karena itu, ada ide lain, yakni diversifikasi ibukota. Ada Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan Bali.

Istananya tidak perlu megah, dan besar, tetapi cukup representatif. Bisa dengan gedung bersama beberapa kementerian, dengan model co-work. Tidak perlu unit eselon satu pindah, bila perlu pusat kementeriannya yang pindah, menyesuaikan objek yang dominan atau sasaran strategis.

Kementerian Kehutanan di pulau yang banyak hutan, kementerian pendidikan di pulau yang banyak perguruan tinggi atau yang menjadi sasaran pembangunan SDM,  dan seterusnya, dan seterusnya.

Komunikasi dan koordinasi dengan internet. Istana presiden berpindah, dalam hitungan bulan atau tahun.

C. Diskriminasi Pajak

Alternatif ketiga untuk mengatasi kesenjangan dan Jawa Centris adalah  diskriminasi pajak. Alternatif ini murah meriah dan langsung mengenai sasaran.

Diskriminasi pajak yang saya maksud adalah adanya perbedaan tarif pajak antara jawa dan pulau lainnya.

Contoh praktek diskriminasi pajaknya adalah, PPN di Jawa 10%, dan di luar Jawa 4%, PPh Badan di Jawa 25% sedangkan di luar Jawa 10%, PPh Orang Pribadi di Jawa 5%, di luar Jawa 2%.

Apabila ada perbedaan tarif pajak, sesuai fungsi pajak sebagai regulator, saya yakin akan ada relokasi usaha dan modal.

Pengusaha akan merelokasikan usaha atau investasi baru di luar Jawa. Dengan sendirinya luar Jawa berkembang dan maju. Apalagi jika fasilitas usaha di luar Jawa juga dibenahi. Luar Jawa akan semakin maju.

(Tulisan ini ide sendiri penulis, tidak mencerminkan pendapat institusi manapun).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun