Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sismiop: Sang Sistem Pengelola Administrasi Data PBB P2

18 November 2012   03:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:08 2225 0
  1. Basis data PBB P2,
  2. Aplikasi SISMIOP,
  3. Soft copy peta.
  1. Nomor Objek Pajak (NOP). Merupakan nomor unik yang menunjukkan identitas tiap-tiap objek pajak. Format penomoran NOP terdiri dari 18 digit.
  2. Blok. Blok ditetapkan menjadi suatu areal pengelompokkan bidang tanah terkecil untuk digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak yang unik dan permanen. Untuk menjaga kestabilan, batas-batas suatu blok harus ditentukan berdasarkan suatu karakteristik fisik yang tidak berubah dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, batas-batas blok harus memanfaatkan karakteristik batas geografis permanen yang ada, jalan bebas hambatan, jalan arteri, jalan lokal, jalan kampung/desa, jalan setapak/lorong/ gang rel kereta api, sungai, saluran irigasi, saluran buangan air hujan (drainage), kanal, dan lain-lain.
  3. Zona Nilai Tanah (ZNT). Merupakan pengelompokan kepemilikan tanah dalam suatu blok peta yang memiliki nilai indikasi rata-rata (NIR) yang sama. Format penomoran ZNT mulai dari AA sampai dengan ZZ. ZNT nomor AA mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai tertinggi pada blok peta tersebut. ZNT nomor ZZ mengindikasikan kelompok kepemilikan tanah dengan nilai terendah pada blok peta tersebut.
  4. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Merupakan daftar biaya yang dibuat untuk mempermudah melakukan penilaian bangunan. Penentuan DBKB disesuaikan dengan harga dan upah yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.
  5. Program Komputer (Computer assested valuation/CAV). SISMIOP, sebagai pedoman administrasi PBB P2 merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB P2. Karena jumlah objek pajak yang dikelola sangat banyak maka diperlukan sebuah teknologi komputer yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja sistem perpajakan yang sangat membutuhkan kecepatan, keakuratan, kemudahan dan tingkat efisiensi yang tinggi. Untuk menunjang kebutuhan akan sistem teknologi informasi perpajakan tersebut maka sejak tahun 1996 SISMIOP telah memasukkan Program Komputer sebagai salah satu unsur pokoknya.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun