Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemilihan Anggota Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pekon Kerang Berjalan Lancar

1 Mei 2021   07:00 Diperbarui: 1 Mei 2021   08:24 243 2
Lampung Barat- Batu Brak, Pemerintah Daerah Pekon Kerang  mengadakan Pemilihan Anggota Himpun Pekon (LHP) Periode 2021-2026 pada sabtu malam, Pemilihan tersebut dilakasanakan di Balai Desa Setempat (30-04-2021).

Menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaga Himpun Pekon (LHP), merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang Para anggotanya merupakan wakil dari Warga desa setempat berdasarkan Perwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Pemilihan Tersebut dihadiri setidaknya 15 orang pemilih yang di undang dari tiap-tiap pemangku yang masing-masing pemangku diwakili oleh 5 orang pemilih dari 3 pemangku yang ada di pekon kerang dan juga dihadiri oleh beberapa warga setempat yang ikut hadir meramaikan jalannya pemilihan. sedangkan Untuk calon anggota sendiri terdiri dari 12 kandidat.

kedua belas kandidat tersebut yaitu, Samsurizal, Antoni, dedi, Mat arif, Syarifuddin,
ardis salim, Pendi wijaya, Arif usman, merta, Erik Andesko, Herawan, dan Nazrin.

Panitia pemilihan LHP berharap pemilihan dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, dan para calon anggota LHP dapat menerima apa pun hasil yang di dapat dari pemilihan yang dilakukan. " Kami segenap Panitia Berharap pemberi suara yang telah hadir dapat menggunakan hak suara nya dengan tepat dan sesuai dengan hati Nurani masing-masing tanpa ada intervensi dari pihak manapun, dan khusus untuk para calon apapun keputusan malam ini secara demokrasi harus diterima" ucap Damser selaku ketua panitia.

lebih lanjut Panitia pemilihan yang lain juga menambahkan bahwa dalam pemilihan tersebut terdapat 1 orang wanita yang mencalonkan diri sebagai anggota  dan telah dijelaskan dalam peraturan perUndang-Undangan bahwa wanita harus mempunyai peran sebanyak 30% Sehingga apabila dalam pemilihan tersebut ada hasil suara yang sama antara calon wanita dan calon laki-laki maka suara tersebut akan di menangkan oleh wanita.

" yang kami harus pertegas disini bahwa diantara 12 calon ada satu wanita, perwakilan wanita 30% itu harus, sekarang kami pertegas bahwa nanti apabila terjadi pemilihan antara calon wanita dan laki-laki memiliki jumlah suara yang sama dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka yang memenangkan suara tersebut adalah wanita saya tegaskan kembali yang memenangkn suara tersebut adalah wanita" imbuh Samurizal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun