Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mengapa (Memaksa Opini) Nama Anas Muncul di Laporan BPK?

31 Oktober 2012   08:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:10 951 1
Setelah sembilan bulan, akhirnya BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas audit proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ke DPR, 31 Oktober 2012.

Sebagai dokumen negara yang sah secara hukum, ada etika bahwa isi dari LHP tidak bisa disebarkan kepada publik. Kecuali, untuk hal-hal tertentu yang memang disepakati penting diketahui secara luas.

Namun, toh pada akhirnya isi dari LHP itu bocor juga. Melalui sumber-sumber tanpa nama, media pun melansir beberapa materi di dalam LHP.

Banyak alasan kenapa beberapa materi di LHP itu "seksi" untuk dibocorkan media. Diantaranya, karena sebelum LHP ini secara resmi diserahkan ke DPR, salah satu pimpinan BPK, Taufikurrahman Ruki justru sudah memberikan "bocoran" lebih dulu.

Entah apa motifnya, tiba-tiba saja Taufikurrahman Ruki menyebutkan bahwa ada beberapa nama yang dihilangkan dalam LHP BPK. Meskipun, dalam waktu hanya beberapa jam kemudian, Taufikurrahman Ruki meralat pernyataannya sendiri.

Kini, ketika LHP diserahkan, kembali muncul bocoran. Yang paling banyak diberitakan justru soal dua nama. Yaitu: Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.

Dari berita media yang dilansir hari ini, disebutkan bahwa nama Menpora Andi Mallarangeng ada di dalam LHP BPK untuk proyek pembangunan P3SON Hambalang. Tentang bagaimana peran dan tanggung jawab, tentu ini sudah masuk ke ranah detail laporan.

Nama Anas Urbaningrum sendiri  oleh beberapa media dipersoalkan dan dianggap aneh karena tidak muncul dalam LHP BPK tersebut.

Justru, yang mempersoalkan itulah  yang  menjadi aneh. Kenapa dengan tidak munculnya nama Anas Urbaningrum justru membuat mereka gelisah?

Karenanya, terkait dengan diserahkannya LHP BPK atas audit kasus Hambalang ini, ada kesan kuat bahwa pada saat bersamaan ada "pembangunan opini" agar  Anas Urbaningrum tetap dikaitkan dengan kasus Hambalang.

Salah satunya,  justru ditulis di media sekelas kompas.com. Berikut link-nya: http://nasional.kompas.com/read/2012/10/31/1230116/Mengapa.Nama.Anas.Tak.Muncul.di.Laporan.BPK?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

Hal sederhana yang bisa dibaca dari berita itu adalah, si penulis dan editor terlihat berusaha membangun opini tanpa memiliki konstruksi kasus dan logika yang kuat terhadap hal-hal terkait dengan dugaan pidana korupsi dalam kasus Hambalang.

Sudah jelas, Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, yang merupakan pejabat negara pada bulan Juli 2010.

Jadi, kalau kemudian dikaitkan dengan Kerjasama Operasional antara Kemenpora dan PT Adhi Karya Tbk serta PT Wijaya Karya Tbk pada bulan Desember 2010 untuk proyek di Hambalang, bagaimana bisa menjelaskan hal tersebut secara logis dan konstruktif?

Anas Urbaningrum tidak memiliki kewenangan apapun dalam KSO tersebut. Anas bukan pejabat negara!

Disebutkan juga dengan mengutip pernyataan Ketua KPK Abraham Samad tentang dugaan pemberian mobil terhadap Anas Urbaningrum, yang kemudian oleh penulis beritanya dikaitkan dengan kasus Hambalang.

Ini justru memperjelas adanya pemaksaan opini bahwa Anas harus terkait. Ada logika sederhana yang justru diabaikan oleh si pembuat berita, yaitu "Bagaimana menjelaskan rangkaian sebuah peristiwa yang terjadi pada tahun 2009, sebelum Anas Urbaningrum menjadi anggota DPR RI dengan peristiwa yang terjadi pada bulan Desember 2010, yang pada saat itu Anas juga sudah mundur sebagai anggota DPR?

Jika si pembuat berita mau saja sedikit melihat data pada masa itu, maka akan muncul pertanyaan sederhana: "Bagaimana bisa dijelaskan bahwa Anas Urbaningrum yang ketika itu sedang sibuk memimpin Fraksi Partai Demokrat menghadapi serangan terkait Pansus Bank Century yang menjadi serangan serius pada pemerintahan SBY, terlibat dalam proyek yang justru dibahas "di luar arena DPR"?

Logika lain yang juga gagal dibangun adalah, bahwa yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Hambalang ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora.

Dalam rangkaian pemeriksaan pejabat itu, jelas disebutkan bahwa unsur Tipikor yang ditetapkan adalah terkait dengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian negara.

Pertanyaan sederhananya, bagaimana menjelaskan kaitan antara pejabat yang telah ditetapkan tersebut terhadap peran Anas Urbaningrum, yang justru pada saat proyek ini mulai dibahas, sedang berseteru dengan Menpora Andi Malarangeng dalam perebutan kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

Hampir satu setengah tahun lebih opini yang menyudutkan Anas Urbaningrum terkait dengan kasus Wisma Atlet dan Hambalang terus dibangun secara massif. Sementara, proses hukum yang berjalan, justru makin menjelaskan bahwa pelaku yang sesungguhnya dari rangkaian korupsi yang termasuk di dalamnya melibatkan Mohammad Nazaruddin, masih belum terungkap seluruhnya.

Fakta substansial diabaikan oleh media dan publik. Bahwa, tuduhan bahwa Anas Urbaningrum terlibat ini dan itu, hanya berasal dari satu pihak, yaitu Nazaruddin sendiri.

Sementara, kalau dicermati, justru keterangan Nazaruddin ini kontradiktif dengan faktanya. Misalnya, Nazaruddin pernah menyebut bahwa ada uang Rp 100 M dari PT Adhikarya untuk pemenangan Anas Urbaningrum pada Kongres Partai Demokrat pada bulan Mei 2010.

Pertanyaan sederhana: Apa mungkin PT Adhikarya mengeluarkan uang muka Rp 100 Miliar pada bulan Mei 2010 sementara proyeknya sendiri baru dikerjakan pada bulan Desember 2010? Fakta lain, nilai proyek yang dikerjakan dalam tahap pertama Hambalang itu senilai Rp 125 Miliar. Bagaimana bisa menjelaskan proyek senilai Rp 125 Miliar, ditarik Rp 100 Miliar untuk pemenangan kongres.

Kontradiksi pernyataan Nazaruddin yang lain, dia menyebutkan Anas Urbaningrum sebagai pimpinan konsorsium Permai Group. Tapi, Hakim dalam pengadilan membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan yang dibangun oleh Nazaruddin itu secara sistematis dipakai untuk menyamarkan tindak pidana korupsi. Dan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak terkait dengan Anas Urbaningrum, seperti yang disebut Nazaruddin.

Hal ini makin diperjelas dalam proses hukum yang terjadi pada persidangan Nazaruddin, Mindo Rosalina, El Idris, Wafid hingga Angelina Sondakh, yang menunjukkan bahwa tidak ada peristiwa hukum yang berkaitan langsung atau tidak langsung terhadap Anas Urbaningrum.

Justru, konfrontir Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang dalam sidang makin menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Anas Urbaningrum adalah rangkaian dari operasi untuk "men-senyapkan" pelaku yang sesungguhnya dari kasus-kasus korupsi di Wisma Atlet atau Hambalang.

Sangat jelas, Angelina mengungkapkan pada sidang bahwa Rosa pernah menyatakan:"Kalau mau aman, sebut saja nama Anas Urbaningrum. Nanti, bukti-buktinya kami siapkan."

Frasa "kalau mau aman sebut saja nama Anas" menjelaskan bahwa patut didudga ada skenario untuk menjadikan Anas sebagai sasaran tembak untuk pengalihan isu korupsi yang sebenarnya.

Demikian juga dengan frasa "Bukti-buktinya kami siapkan" bisa ditafsirkan bahwa pekerjaan membuat opini atau bukti-bukti yang beredar di publik, tidak dilakukan seorang diri.

Dan, efeknya memang sudah bisa dirasakan oleh si pembuat skenario. Selama hampir setahun setengah, melalui social media atau media mainstream, telah terbangun konstruksi dan logika yang terpotong-potong terhadap kasus Wisma Atlet dan Hambalang.

Inilah yang membuat pihak operasi penghancuran terhadap Anas Urbaningrum ini, terinspirasi dari doktrin perang yang pernah digunakan Hitler: Argentum ad nausem.

"Tak penting siapa koruptor sesungguhnya. Pokoknya hancurkan saja Anas Urbaningrum terus-menerus dengan kebohongan dan logika palsu, nanti juga orang akan percaya..."

Tetapi, Tuhan selalu punya cara tersendiri untuk menjelaskan mana kebenaran dan mana kebatilan. Insya Allah...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun