Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak

13 Desember 2022   14:08 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:35 201 0
Usia anak adalah usia rentan untuk dipengaruhi dalam hal menjalankan segala sesuatu di kehidupannya dengan tujuan mendapatkan validasi dari orang sekitar.  Hal tersebut menjadi pendorong bagi pengedar narkotika untuk memasarkan narkotika kepada anak-anak di bawah umur dengan iming-iming 'validasi' ataupun 'eksistensi' dari orang sekitar. Padahal, seperti yang sudah kita ketahui bahwa narkotika sangatlah berbahaya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun