Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apakah Indonesia Sudah Melek Hukum?

27 Desember 2019   17:00 Diperbarui: 27 Desember 2019   17:04 101 0
Bunyi pasal 1 ayat 3 adalah Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Oleh karena itu aspek kehidupan, kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus selalu berdasarkan hukum. Konsep hukum di Indonesia masih menggunakan hukum peninggalan Hindia Belanda sehingga tidak semua hukum ersebut dapat dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Sehingga pihak pemerintah membuat atau memperbaiki peraturan dan hukum yang ada di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun