Membuat POC yang Ramah Lingkungan dan Handsanitizer untuk Mencegah Penularan Virus Corona
4 Agustus 2021 12:53Diperbarui: 4 Agustus 2021 13:49390
KLATEN (V/08/2021) -- Berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021. Dalam Permentan disebutkan bahwa harga pupuk urea naik menjadi Rp 2.250 per kg dan pupuk SP-36 naik menjadi Rp 2.400 per kg. Naiknya HET banyak mendapatkan kritikan tak terkecuali dari Presiden RI yaitu Jokowi. Jokowi mempertanyakan efektivitas program penyaluran pupuk bersubsidi, karena menurutnya dana yang digelontorkan negara ini tidak kecil maka dari itu dirinya meminta agar pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dievaluasi.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.