Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Membuat POC yang Ramah Lingkungan dan Handsanitizer untuk Mencegah Penularan Virus Corona

4 Agustus 2021   12:53 Diperbarui: 4 Agustus 2021   13:49 39 0
KLATEN (V/08/2021) -- Berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021. Dalam Permentan disebutkan bahwa harga pupuk urea naik menjadi Rp 2.250 per kg dan pupuk SP-36 naik menjadi Rp 2.400 per kg. Naiknya HET banyak mendapatkan kritikan tak terkecuali dari Presiden RI yaitu Jokowi. Jokowi mempertanyakan efektivitas program penyaluran pupuk bersubsidi, karena menurutnya dana yang digelontorkan negara ini tidak kecil maka dari itu dirinya meminta agar pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dievaluasi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun