Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Penerapan Nilai "AHOI" Dalam Membangun Zona Integritas (ZI) Rutan Kelas I Labuhan Deli

19 September 2021   13:20 Diperbarui: 19 September 2021   13:25 390 2
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak selalu harmonis sebagaimana yang diharapkan oleh mayoritas orang, terkadang masih timbulnya penyimpangan-penyimpangan yang merusak tatanan-tatanan sosial. Salah satu penyimpangan yang dimaksud berupa tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa korupsi merupakan perbuatan secara melawan hukum artinya dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Suatu perbuatan dapat dikatakan korupsi jika perbuatan tersebut memenuhi beberapa unsur yaitu memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan dan perekonomian negara, melawan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun