Penerapan Nilai "AHOI" Dalam Membangun Zona Integritas (ZI) Rutan Kelas I Labuhan Deli
19 September 2021 13:20Diperbarui: 19 September 2021 13:253902
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak selalu harmonis sebagaimana yang diharapkan oleh mayoritas orang, terkadang masih timbulnya penyimpangan-penyimpangan yang merusak tatanan-tatanan sosial. Salah satu penyimpangan yang dimaksud berupa tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa korupsi merupakan perbuatan secara melawan hukum artinya dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Suatu perbuatan dapat dikatakan korupsi jika perbuatan tersebut memenuhi beberapa unsur yaitu memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan dan perekonomian negara, melawan hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.